Noni Darmawati 12.860.0257
Syafitri yulia 12.860.0430
Eva yunita purba 12. 860. 0214
Rahel alvionika siahaan 12.860. 0203
M. syarifudin 12.860.0243
Verdi 12.860.0217
1. Apa yang dimaksud etika,moral dan
hukum?
1. Etika : satu set
kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan
masyarakat.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk, dan tanggung jawab (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, WJS Poerwodarminto:
2003).
2003).
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”,
yang berarti “timbul
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
2.
Moral
: tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar
atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang ada dalam masyarakat. Moral dalam
penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak
merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung
maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu wajib
menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula. Hokum akan
mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan mengayomi
kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan tercapai
tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
3.
Hukum
: peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti
pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk
tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan
tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
2. Contoh etika,moral dan hukum
dalam Sistem Informasi!
1.
Etika
: penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan
pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan
informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan
sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding
dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar
35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini
melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang
istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter,
lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela
orang lain.
2.
Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh
kasus;”
pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar
(hecker).
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program
komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari
pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh,
ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi
tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program
tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di
Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta,
maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi
sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti
mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
Selain pembajakan dan pengcrackan,
juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita
membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan
program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang
sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di
sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para programmer-programer
yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program yang telah mereka buat,
tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap seenak nya saja mendowload
secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun kepada para perogramer yang
telah membuat aplikasi itu.
3.
Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi
orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral .
Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno Ariel
dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna bloger yang
tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang
lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi
kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di
lihat oleh kalangan yang masi di bawah
umur.
3. Hubungan antara etika,moral dan
hukum dalam sistem informasi?
Penggunaan
komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis
informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak
terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota
masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah
melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak
ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus
memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan
moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi
etika,moral,dan hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan
prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem
informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar